Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) kembali menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Menteri PPPA, Bapak Rismaharini, pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat korban, baik itu perempuan maupun anak-anak. Oleh karena itu, Kementerian PPPA tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan.
Rismaharini juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban pelecehan.
Selain itu, Kementerian PPPA juga terus melakukan sosialisasi tentang bahaya pelecehan dan pentingnya melaporkan kejadian pelecehan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan proaktif dalam melindungi diri dan orang-orang di sekitarnya dari tindakan pelecehan.
Dalam konteks ini, Kementerian PPPA juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.